Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Rakor Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Jalan RTA. Milono Palangka Raya, Senin (5/6/2023).
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin.
(Baca Juga : Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi hadiri Launching Website DTPHP)

Dalam laporannya Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng selaku Komandan Harian Penanganan Darurat Bencana Karhutla Prov. Kalteng Ahmad Toyib menyampaikan, Rakor ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang menetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 167 hari, terhitung mulai tanggal 29 Mei sd 10 November 2023.
“Selama status siaga darurat karhutla, Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah. Stuktur Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla yaitu Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Komandan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan I, Komandan Korem 102/PJG sebagai Wakil Komandan II, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan III dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan IV, kemudian didukung Bagian, Bidang dan Satgas-Satgas,” ucapnya.
Ahmad Toyib menambahkan bahwa penetapan status siaga darurat bencana karhutla Provinsi Kalimantan Tengah didasarkan pada penetapan status siaga darurat bencana karhutla kabupaten/kota, dimana sampai dengan saat ini kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Sukamara (26 April sd 24 Juli 2023); Kota Palangka Raya (8 Mei sd 5 Agustus 2023); Kabupaten Barito Selatan (2 Mei sd 14 November 2023); Kabupaten Pulang Pisau (29 Mei sd 26 Agustus 2023); Kabupaten Kotawaringin Timur (24 Mei sd 22 Juni 2023); Kabupaten Kapuas (17 Mei sd 15 Agustus 2023); Kabupaten Kotawaringin Barat (30 Mei sd 10 November 2023); dan Kabupaten Katingan (31 Mei sd 28 Agustus 2023).
Sementara, enam 6 kabupaten lain belum menetapkan status siaga darurat bencana karhutla yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Lamandau.
“Dengan adanya penetapan status siaga darurat karhutla pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan sinergisitas pentahelix pada semua tingkatan dapat dioptimalkan dalam penanganan karhutla pada tahun 2023 untuk mewujudkan komitmen bersama Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2023,” kata Ahmad Toyib.
Ia menyebut, perkembangan karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan tanggal 4 Juni 2023 khususnya terkait dengan titik panas dan kejadian karhutla, berdasarkan data karhutla yang terus dipantau Posko Krisis Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah, titik panas berdasarkan data dari hotspot Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebanyak 970 hotspot, yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Sedangkan kejadian karhutla yang dilaporkan kabupaten/kota sebanyak 161 kejadian, yang tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Barito Timur, Gunung Mas, dan Seruyan.
“Pada bulan April hotspot sebanyak 220 hotspot, pada bulan Mei 2023 mengalami peningkatan menjadi 375, sedangkan kejadian karhutla pada bulan April 2023 sebanyak 16 kejadian, pada bulan Mei 2023 meningkatkan menjadi 51 kejadian. Jika memperhatikan prakiraan dari BMKG bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seluruhnya akan memasuki musim kemarau pada Dasarian II Juni 2023, ini menjadi peringatan serius bagi kita terhadap kemungkinan peningkatan karhutla,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla, sejak tanggal 31 Mei 2023 BPBPK Prov. Kalteng dengan menggunakan anggara rutin dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) telah mengaktifkan pos lapangan sebanyak 35 pos yang tersebar di delapan kabupaten/kota, 31 kecamatan prioritas, dengan melibatkan 245 personil, yang berasal dari Babinsa, Bhabinkantibmas dan anggota masyarakat setempat. Pos lapangan ini bertugas untuk melaksanakan patroli, sosialisasi, deteksi dini dan pemadaman dini karhutla.
“Gubernur Kalimantan Tengah juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kepala BNPB untuk mendapatkan bantuan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), helikopter patroli sebanyak satu unit dan helikopter Water Boombing sebanyak dua unit yang akan ditempatkan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Dalam pelaksanaan operasi udara, akan dikoordinasikan secara teknis oleh Satgas Udara yang dikoordinir oleh Danlanud Iskandar Pangkalan Bun,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, terdapat 87 kecamatan yang merupakan daerah risiko tinggi karhutla yang tersebar di 13 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Murung Raya.
Dengan mempertimbangkan penyebaran lahan gambut yang menjadi salah satu prioritas penanganan, maka fokus penanganan darurat karhutla dapat lebih ditingkatkan di sembilan kabupaten/kota prioritas yaitu Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau, Palangka Raya, Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, dan Sukamara, dengan kecamatan risiko tinggi karhutla sebanyak 70 kecamatan.
“Adanya hasil pemetaan dalam dokumen KRB Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan operasi penanganan darurat karhutla bisa tepat sasaran, sehingga sumber daya yang digunakan bisa lebih efektif dan efisien.
Dengan panduan ini, maka kegiatan rencana penanganan darurat karhutla dapat lebih terarah dan juga lebih selektif dan fokus pada kegiatan yang secara langsung pada upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” bebernya.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Lingkup Prov. Kalteng, Ketua Asosiasi/Profesi Kalteng, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan BPBPK Prov. Kalteng serta awak media. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar